Terdakwa SS alias Samsuddin selaku Kepala DPMPTSP Halbar periode 2018–2021 dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp318.344.503.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa IG alias Indra selaku Direktur PT Diagonal Cipta Selaras dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp186.213.500.
Kedua terdakwa tersebut dinilai melanggar ketentuan yang sama dalam dakwaan subsidair.
Proyek Diduga Rugikan Negara Rp1 Miliar
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” yang digulirkan sejak 2017 dan dibiayai melalui APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1 miliar.
Proyek yang berlokasi di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo itu diduga sarat penyimpangan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada sidang lanjutan, Senin (22/6/2026).









