Mantan Sekda Halbar Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Proyek “Welcome to Halbar”

oleh -27 Dilihat
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat Syahril Abd Radjak, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan papan nama (letter sign) “Welcome to Halbar” tahun 2018.

(Tim)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Gubernur Lewerissa Dorong Festival Hadroh Hitu Jadi Wisata Religi Unggulan Maluku

No More Posts Available.

No more pages to load.