Namun secara jujur, Margarito mengatakan MK sebagai lembaga penguji UU dengan UUD 1945 bukan antar undang-undang.
“Tidak bisa UU itu dinyatakan inkonstitusional karena UU bertentangan dengan UU. Di sini terlihat juga MK terlalu dangkal berpikir, dia tidak masuk dalam referensi logika dari pasal 28 atau pasal 1 UUD 45,” katanya.
Menurutnya, MK telah mengambil keputusan praktis soal UU Cipta Kerja tersebut.
“Akhirnya mereka karena kedangkalan berpikir akhirnya mereka pindah saja ke yang praktisnya, ke UU 12/2011 tentang peraturan pembuat perundang-undangan, padahal menurut UUD tidak bisa,” imbuhnya.
Margarito mempertanyakan apakah Partai Gelora memiliki pemikiran tentang masa depan atau tidak dalam UU Cipta Kerja ini.
“MK lama-lama jadi despotik (menjalankan kekuasaan sewenang-wenang). Kenapa? Apa saja yang dibikin tidak bisa dikoreksi. Dia memutus suka-suka dia, pertimbangannya cuma ke tiga lembar, empat lembar. Masuk akal atau tidak masuk akal, begitu dia tok, tok, tok selesai,” tutupunya. (red)




