Margarito Kamis: Negara Kita Tidak Sedang Baik-baik Saja

oleh -42 views

Namun secara jujur, Margarito mengatakan MK sebagai lembaga penguji UU dengan UUD 1945 bukan antar undang-undang.

“Tidak bisa UU itu dinyatakan inkonstitusional karena UU bertentangan dengan UU. Di sini terlihat juga MK terlalu dangkal berpikir, dia tidak masuk dalam referensi logika dari pasal 28 atau pasal 1 UUD 45,” katanya.

Menurutnya, MK telah mengambil keputusan praktis soal UU Cipta Kerja tersebut.

“Akhirnya mereka karena kedangkalan berpikir akhirnya mereka pindah saja ke yang praktisnya, ke UU 12/2011 tentang peraturan pembuat perundang-undangan, padahal menurut UUD tidak bisa,” imbuhnya.

Margarito mempertanyakan apakah Partai Gelora memiliki pemikiran tentang masa depan atau tidak dalam UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga  GMKI Ambon dan Komnas HAM Sosialisasikan Mekanisme Pengaduan Kasus HAM

“MK lama-lama jadi despotik (menjalankan kekuasaan sewenang-wenang). Kenapa? Apa saja yang dibikin tidak bisa dikoreksi. Dia memutus suka-suka dia, pertimbangannya cuma ke tiga lembar, empat lembar. Masuk akal atau tidak masuk akal, begitu dia tok, tok, tok selesai,” tutupunya. (red)