“Sehingga jika ditambahkan dengan masa jabatan Plh secara rill dan faktual terhitung 30 hari + 703 hari masa jabatan definitif, maka terhitung menjadi 733 hari atau 2 tahun 2 hari,” jelas Dodi.
Netralitas ASN
Sementara itu, Bawaslu Kab. Maluku Barat Daya melalui Marthinus Kerleley melaporkan adanya temuan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya. “Ada rekomendasi terkait dugaan pelanggaran pemilihan tentang Terlapor yang berkedudukan sebagai ASN dan rekomendasi ini telah diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara namun masih menunggu verifikasi BKN,” sampai Marthinus.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) lalu, Pemohon menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya dinilai tidak melakukan verifikasi administrasi dan faktual secara tertib terhadap Calon Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor Urut 02 Benyamin Thomas Noach, karena Benyamin telah menjabat selama dua kali masa jabatan sebagai bupati.
Atas hal ini, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 696 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024.











