Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024; memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS pada Kabupaten Maluku Barat Daya dengan hanya melibatkan Pemohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Simon Mooshe Maahury–John Johiands Uniplaita. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










