Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah memulai berbagai inisiatif, seperti pendataan dan pencatatan Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Program ini bertujuan menciptakan basis data nasional sebagai langkah preventif terhadap klaim sepihak oleh pihak luar.
Selain itu, upaya juga dilakukan melalui revisi regulasi, termasuk mendorong penyusunan Undang-Undang khusus tentang Pengetahuan Tradisional yang lebih sesuai dengan karakteristik komunitas adat. Dalam konteks internasional, Indonesia turut berperan dalam forum WIPO (World Intellectual Property Organization) untuk mendorong sistem perlindungan global yang lebih adil bagi negara-negara berkembang.
Namun, tantangan tetap besar. Banyak pengetahuan tradisional yang masih tersebar secara lisan, belum terdokumentasi, dan terancam punah karena minimnya regenerasi. Maka, kerja kolaboratif antara pemerintah, akademisi, lembaga adat, dan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk mempercepat inventarisasi dan perlindungan hukum.
Transformasi HAKI: Dari Ekonomi ke Kedaulatan Budaya
Sudah saatnya kita meninjau ulang paradigma HAKI yang terlalu berorientasi pada komersialisasi. Sistem kekayaan intelektual harus mampu menyesuaikan diri dengan konteks masyarakat adat yang kolektif, tidak berorientasi keuntungan, dan berbasis nilai. Perlindungan pengetahuan tradisional harus menjadi bagian dari kebijakan kedaulatan budaya nasional, bukan hanya instrumen ekonomi.









