Porostimur.com, Ambon – Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, secara resmi memberhentikan dengan hormat dosen Politeknik Negeri Ambon DR. Agus Siahaya, S.E, M.P dari statusnya sebagai ASN.
Pemberhentian tersebut, sebagaimana Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 34661/RHS/M/08/2004 tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ketua Tim Humas Politeknik Negeri Ambon Paulus Titaley, S.T., S.H., M.H dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (2/5/2024) menjelaskan, sesuai Keputusan tersebut, PNS yang diberhentikan adalah Dr. Agus Siahaya, S.E., M.P.
Setelah yang bersangkutan menerima SK tersebut pada Senin 29 April 2024 pukul 09.20 wit, di hari yang sama pukul 13.45 WIT kami mendapat pemberitaan di salah satu media online dengan judul “Diduga Kuat Nama dan Tanda Tangan Menteri Nadiem Makarim Dicatut dan Dipalsukan Pejabat
Inti dari pemberitaan tersebut adalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Mendikbudristek oleh pejabat Politeknik Negeri Ambon sebagai upaya Direktur Polnam mematikan langkah dosen-dosen maupun pegawai yang selama ini berseberangan maupun mengkritisi kebijakan Direktur Polnam dan kawan-kawan, yang dalam media katakan sebagai memuluskan persekongkolan jahat di Polnam.