“Kami sangat menghargai penerapkan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari kode etik Jurnalistik. Namun demikian, bagi kami, ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait pemberitaan ini. Bahwa tidak ada satupun Pejabat Politeknik Negeri Ambon yang memalsukan tanda tangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Karena itu, atas dugaan dalam pemberitaan media tersebut kami anggap TIDAK BENAR,” tegas Titaley.
Dirinya menambahkan, jika ada bukti yang menguatkan bahwa ada pejabat Politeknik Negeri Ambon yang memalsukan tanda tangan Menteri, silahkan membuktikannya dan mencantumkan siapa, kapan dan dimana pemalsuan itu dilakukan baik kepada Politeknik Negeri Ambon atau aparat penegak hukum.
“Kami, Politeknik Negeri Ambon, siap jika ingin menempuh jalur hukum. Pejabat Politeknik Negeri Ambon tidak memiliki moral untuk memalsukan tanda tangan menteri. Bagi kami, tindakan pemalsuan adalah tindakan yang melawan hukum dan memiliki konsekuensi yang besar (Pidana),” ungkap Titaley.
“Jika mengatakan bahwa diduga pejabat Polnam memalsukan tanda tangan Mendikbudristek, maka logikanya surat tersebut dibuat di kota Ambon. Padahal jika mengikuti ekspedisi surat, maka surat dengan nomor tersebut di atas dikirimkan dari Kantor Pos di Jakarta tanggal 19 April 2024,” imbuhnya.









