Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan dengan menempatkan kepastian dan kemudahan masyarakat sebagai orientasi utama.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, menegaskan perubahan sistem pelayanan harus mampu memberikan kepastian waktu kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Bapenda secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Nusron, pelayanan publik tidak boleh berjalan dengan pola lama ketika kebutuhan masyarakat terus berkembang.
Karena itu, transformasi layanan pertanahan juga diarahkan untuk memangkas ketidakpastian dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus hak atas tanah.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujarnya.











