Porostimur.com, Ternate – Seorang pria berinisial JH (36 tahun) di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, ditangkap polisi tagal terlibat dugaan peredaran narkotika jenis Sabu
pekerja swasta ini diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Rabu (16/4/2025).
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, mengatakan, JH diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari warga terkait penyimpanan dan peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua sachet plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar ±0,33 gram,” kata Umar kepada wartawan.
Saat dilakukan penangkapan dan interogasi, JH mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di dapur rumahnya. Selanjutnya, JH dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tindakan yang telah dilakukan yaitu mengamankan inisial JH dan barang bukti untuk dibawa ke laboratorium guna pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan gelar perkara dan pengembangan penyidikan,” ujar Umar.
Hasil pemeriksaan urine JH akan dijadikan bahan untuk pengembangan kasus ini.
Kapolres juga menghimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba maupun minuman keras.