Miliki Ganja 58,78 Gram, Warga Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

oleh -202 views
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Sami Kalvin Seleky alias Sami dalam sidang yang digelar Selasa (14/4/2026). Foto: Ilustrasi/AI

Porostimur.com, Ambon – Upaya seorang pria di Kota Ambon untuk menguasai narkotika jenis ganja berujung di balik jeruji besi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Sami Kalvin Seleky alias Sami dalam sidang yang digelar Selasa (14/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Orpha Maitina, didampingi dua hakim anggota, setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Ambon.

Terbukti Melanggar UU Narkotika

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp800 juta.

Baca Juga  Jelang Piala Dunia 2026, Pedagang Bendera di Malra Kebanjiran Pembeli, Brasil Paling Laris

“Apabila denda tersebut dalam satu bulan tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 170 hari,” ujar hakim.

Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut diamankan dan diputuskan untuk dimusnahkan, di antaranya paket kiriman berisi dua bungkus ganja kering dengan berat total 58,78 gram.

No More Posts Available.

No more pages to load.