“Kalau harga bisa sampai Rp8.000 per liter, Disperindag harus menjelaskan. Berapa harga resminya? Dari agen berapa? Di pangkalan berapa? Kenapa masyarakat bisa membeli dengan harga seperti itu? Jangan diam,” tegasnya.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir: mulai dari kuota yang diterima daerah, agen, pangkalan, volume penyaluran, hingga harga yang akhirnya dibayar konsumen.
Jika memang terdapat pangkalan yang melakukan penyimpangan, pemerintah juga perlu menjelaskan tindakan yang telah dilakukan terhadap pihak tersebut.
Sementara jika stok dinyatakan aman, pemerintah perlu menunjukkan bagaimana stok tersebut didistribusikan sehingga masyarakat dapat memperoleh Mitan secara mudah dan sesuai harga yang ditetapkan.
Di sisi lain, DPRD SBB juga diminta tidak sekadar menerima penjelasan pemerintah.
“DPRD jangan hanya dengar penjelasan. DPRD harus turun dan cek sendiri. Jangan rakyat bilang langka, pemerintah bilang aman, lalu DPRD hanya menjadi penonton,” ujar NLK.
Ia menilai polemik Mitan harus segera dibuktikan melalui pemeriksaan terbuka di lapangan agar tidak terjadi jurang antara laporan administratif pemerintah dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat.
Sebab, bagi warga, perdebatan mengenai istilah “langka” atau “tidak langka” bukanlah persoalan utama.









