MK Itu…

oleh -55 views

Oleh: M.Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Menurut Saldi Isra segala masalah Pemilu jangan masuk ke MK. MK bukan keranjang sampah, katanya. Saat itu ia membacakan Putusan PHPU gugatan pasangan Anies Muhaimin 22 April 2024. Diktum Putusannya adalah menolak untuk seluruhnya petitum Penggugat atau Pemohon. MK memang bukan keranjang sampah, tetapi sampah itu sendiri.

Sebenarnya tak patut MK menuangkan secara formal kalimat bahwa lembaga ini bukan keranjang sampah. Bahwa Pemohon atau Penggugat mengajukan berbagai hal mengenai dugaan kecurangan proses Pilpres itu adalah haknya, Hakim MK bertugas untuk mempertimbangkan tanpa harus mencelanya.

MK pun seakan lupa bahwa ia juga sedang disorot sebagai lembaga tercela dengan Hakim-Hakim berkualitas sampah. Ketua MK Suhartoyo dalam ‘omon-omon’ nya bertekad untuk memulihkan MK dari “distrust” publik. Akan tetapi alih-alih mampu membalikkan kepercayaan, yang terjadi adalah justru MK yang menjadi sampah dalam keranjang (trash in basket).

Baca Juga  Gunung Dukono Kembali Erupsi Siang Ini, Tinggi Abu Vulkanik 1.100 Meter dari Atas Puncak

Putusan MK dalam pemeriksaan PHPU gugatan Anies Muhaimin maupun Ganjar Mahfud yang dengan seenaknya mendalilkan berdasar hukum ini dan itu atau tanpa bukti ini dan itu, lalu menolak keseluruhan tuntutan, merupakan arogansi MK yang merasa jumawa tidak dapat dikoreksi oleh upaya hukum apapun.

No More Posts Available.

No more pages to load.