Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), akan menggelar sidang dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan untuk empat (4) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan Maluku tahun 2024, pada Kamis, 6 Juni mendatang.
Keempat perkara PHPU yang akan diputus dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Maluku Tahun 2024, adalah: pertama; perkara Nomor: 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024, pemohon: Dr. Nono Sampono, M.Si.
Kedua; perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024, Nomor: 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon: Partai Perindo.
Ketiga; perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Dapil Seram Bagian Timur 2 Tahun 2024, Nomor: 244-02-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon Fandy Anwar Renjaan, SE.
Keempat; perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024, Nomor: 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon Partai Perindo.
Sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk empat (4) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan Maluku tahun 2024 ini, akan dilaksanakan pada Pukul 13:30 WIB atau Pukul 15:30 WIT di Lantai II Gedung MKRI 1, Jakarta. (red)











