Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut)
Hal ini disampaikan oleh Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan, PHPU Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Prov, DPRD Kab./Kota di Gedung MK pada Jum’at (7/6/2024).
Saldi dalam putusannya menyatakan, bahwa berkenaan dengan fakta hukum tidak di sahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat di diskualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir, sebab tindakan demikian baik langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih.
“Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta Pemilu juga dalam mewujudkan keadilan Pemilu sesuai dengan amanat UUD 1945 menurut Mahkamah perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan,” ucapnya
Mahkamah kemudian memberikan jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak putusan ini diucapkan, hal ini dinilai cukup bagi Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.