MK Tolak Permohonan Muchlis-Tonny Terkait Pilbup Halut, Piet-Kace Siap Lantik

oleh -8 Dilihat

Oleh karenanya, sambung Arief, tidak ada bukti yang cukup meyakinkan Mahkamah bahwa Termohon melakukan pelanggaran di 45 TPS serta adanya keterlibatan Pihak Terkait yang bersifat TSM yang memengaruhi perolehan suara Pihak Terkait di 20 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Selain itu, tidak ada laporan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara mengenai dalil Pemohon a quo. Terlebih, Pemohon juga tidak menghadirkan ahli maupun saksi untuk mendukung dan membuktikan kebenaran dalil-dalil tersebut.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya catatan keberatan dari saksi Pemohon terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS yang didalilkan dalam permohonan a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di 45 TPS serta adanya tindakan politik uang yang bersifat TSM dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang memengaruhi perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) di 20 TPS adalah tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga  Desak Polda Ungkap Pembunuh Warga Banemo, Formapas Malut: Jangan Kambing Hitamkan Kelompok Nomaden

Sehingga, berdasarkan rangkaian fakta hukum berkenaan dengan hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan sebagaimana diuraikan di atas, telah ternyata tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak memenuhi unsur-unsur yang dapat menyebabkan perlunya dilakukan PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU 10/2016 jo Pasal 28 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e Perbawaslu 15/2024 pada Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Kao, dan Kecamatan Malifut. 

No More Posts Available.

No more pages to load.