Karena itu, MRP Papua Barat Daya menginginkan penyelesaian yang memiliki dasar hukum kuat dan tidak mudah berubah pada masa mendatang.
“Kami berharap persoalan ini dapat masuk dalam penataan tata ruang wilayah dan diatur secara jelas melalui undang-undang agar ke depan tidak terjadi lagi peralihan status wilayah,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Alfons mengatakan MRP Papua Barat Daya telah beberapa kali mengikuti pertemuan secara berjenjang dengan pemerintah pusat untuk membahas persoalan tiga pulau tersebut.
Dalam pertemuan-pertemuan itu, pemerintah pusat meminta pihak yang mengklaim ketiga pulau sebagai bagian dari Papua untuk melengkapi bukti pendukung.
MRP bersama pemerintah daerah, kata Alfons, kini telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai dapat memperkuat klaim tersebut.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemerintah secara berjenjang. Kami diminta untuk menyiapkan bukti-bukti dan sekarang kami memiliki bukti yang lengkap,” katanya.
Ditargetkan Dibahas Dua hingga Tiga Bulan
MRP Papua Barat Daya mendukung langkah pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian persoalan tiga pulau tersebut melalui pembahasan bersama pemerintah pusat.
Alfons berharap proses tersebut dapat dilakukan dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan.










