Murad Ismail Hadiri Wisuda Kampus Ilegal. Wisudawan Tak Terdata di LLDIKTI

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com | Ambon: Gubernur Maluku, Murad Ismail, Sabtu (29/12/2019) mmghadiri acara wisuda Diploma II yang dilaksanakan oleh pihak yang mengatas namakan diri sebagai Universitas Darussalam Ambon di Kampus Tulehu.

Murad hadir dalam kapasitasnya sebagai gubernur. Padahal pihak pengundang yang mengatasnamakan Unidar Ambon dan dipimpin Alwi Smith itu merupakan lembaga ilegal, alias tidak terdaftar sebagai lembaga penyeleggara Pendidikan.

Bukti valid tentang ilegalnya kegiatan akademik tersebut, terdapat dalam surat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti, Wilayah XXII tertanggal 19 Desember 2019 yang ditujukan kepada Alwi Smith.

Surat yang ditandatangani oleh J.E Lekatompessy tersebut menyebut, sesuai SK Menristekdikti No more:491/KPT/I/2016, tanggal 21 November 21016, yang berhak mengelola secara sah Universitas Darussalam Ambon adalah Yayasan Darussalam Maluku

Surat bernomor 1939/L12/KL/2019 yang dikeluarkan dalam rangka menjawab surat dari Alwi Smith itu juga menyebut: karena itu, data wisudawan-wisudawati yang sauudara kirimkan tidak ada di LLDIKTI Wilayah XXII Ambon, sehingga apabila saudara tetap melakukan wisuda, maka kami tidak bertanggung jawab atas semua konsekuensi hukum yang terjadi.