NKRI dan Konsistensi Negara Berkeadilan

oleh -8 Dilihat

Oleh: Dr. Said Assagaf, Pengajar Pascasarjana UMMU Ternate

“Ketidakadilan struktural oleh negara dapat berdampak pada perpecahan dan keretakan sosial.”
— Aristoteles

Beberapa hari terakhir, ruang publik Indonesia kembali riuh oleh satu wacana yang sesungguhnya tidak baru, tetapi selalu sensitif: negara federasi.

Kali ini, gagasan tersebut kembali mengemuka dari Maluku Utara dan memperoleh perhatian luas karena disuarakan oleh anggota lembaga representatif daerah, DPD RI, serta mendapat dukungan dari dua institusi kultural-historis penting di kawasan Moloku Kie Raha: Kesultanan Ternate dan Kesultanan Tidore.

Wacana itu segera memantik perdebatan. Ada yang melihatnya sebagai gagasan berbahaya karena dianggap mengusik fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ada pula yang memandangnya sebagai ekspresi kegelisahan daerah yang tidak boleh serta-merta disimplifikasi sebagai ancaman terhadap persatuan.

Baca Juga  Pemkab Taliabu Tata Ulang THM di Permukiman, Pengusaha Diberi Waktu 90 Hari untuk Pindah

Di antara dua kutub tersebut, ada pertanyaan yang jauh lebih penting untuk diajukan: mengapa gagasan federasi kembali menemukan ruang hidup di tengah masyarakat?

Apakah ia sekadar pernyataan politik personal? Sebuah spontanitas? Atau justru merupakan gejala dari akumulasi panjang ketidakpuasan terhadap cara negara mengelola relasi pusat dan daerah?

Pertanyaan inilah yang semestinya menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, negara yang percaya diri tidak semestinya takut terhadap sebuah wacana. Negara yang kuat justru mampu mendengar kritik paling keras tanpa buru-buru menganggapnya sebagai ancaman.

No More Posts Available.

No more pages to load.