Porostimur.com, Ambon – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengunjungi Rumah Sakit Umum Pusat Leimena pada Rabu (7/6/2023).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau pelayanan BPJS pada salah satu Rumah Sakit Tipe B di Kota Ambon. Kehadiran Robert disambut langsung oleh Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Leimena, dr. Saraswati, Ketua IDI Maluku, dr. Saleh beserta jajaran.
Mengawali diskusi, Robert bertanya langsung dengan pasien terkait dengan kepuasan pelayanan BPJS di Rumah Sakit Umum Pusat Leimena. Salah satu pasien, Samuel Moses menjelaskan bahwa untuk mendapat rujukan dirasa tidak sulit. Namun demikian, saat ingin menebus obat terdapat beberapa kendala yang dihadapi.
“Obat yang telah diresepkan oleh dokter untuk penyakit pilepsi seperti Depakote dan Bamgetol tidak tersedia di Rumah Sakit Umum Pusat Leimena. Oleh karena itu, saya harus menebus di luar selama ini dan sudah berjalan selama 2 minggu,” jelas Samuel.
Menanggapi hal tersebut, dr. Saraswati menjelaskan bahwa apabila obat tidak tersedia di Rumah Sakit, maka terdapat dua opsi, yaitu Rumah Sakit melakukan pengadaan atau pasien dapat membeli di luar dan nanti akan diberikan penggantian biaya atau reimburse oleh pihak Rumah Sakit.










