Sementara itu, di Provinsi Maluku tingkat literasi sebesar 40,78% dan inklusi sebesar 78,70%. Berdasarkan data dimaksud, lanjutnya, tingkat literasi dan inklusi Keuangan di Provinsi Maluku masih di bawah Nasional serta masih terdapat gap antara tingkat inklusi dan literasi di Provinsi Maluku, yaitu sebesar 37,92%.
“Gap tersebut menggambarkan bahwa secara umum masyarakat di Provinsi Maluku yang telah mengakuisisi/menggunakan produk/ layanan jasa keuangan masih belum sepenuhnya memahami secara baik mengenai syarat dan ketentuan produk/layanan dimaksud,” imbuhnya.
Dikatakan, berbagai upaya peningkatan tingkat literasi dan inklusi keuangan di Provinsi Maluku terus dilakukan untuk mencapai target inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024 sesuai Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
Masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan tersebut disebabkan beberapa faktor yang menjadikan terhambatnya akses masyarakat terhadap industri keuangan formal, antara lain adalah a). masih rendahnya pendapatan masyarakat, b). preferensi sebagian masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan melalui jalur informal, c). faktor budaya, dan d) belum memadainya infrastruktur dasar dalam membantu perluasan jaringan layanan keuangan, khususnya tantangan geografis kepulauan di wilayah Provinsi Maluku.