OJK Maluku Gelar Media Gathering Tahun 2023 di Kabupaten Seram Bagian Barat

oleh -88 views

“Selain itu, faktor lainnya adalah a). jangkauan pelayanan Lembaga Jasa Keuangan yang terbatas, b). prosedur/administrasi yang masih rumit, c). produk keuangan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan d). tingginya biaya penggunaan produk dan layanan jasa keuangan,” ujarnya.

Peran serta Pemerintah Daerah, OJK, para Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Media dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan serta tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, jelas Roni

“Tahun ini telah diterbitkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan upaya pemerintah untuk memajukan kesejahteraan melalui reformasi di Sektor Keuangan, salah satu penguatan UU P2SK kepada OJK adalah terkait dengan pengawasan kepada Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan/ Market Conduct, sehingga OJK saat ini tidak hanya mengawasi pada aspek prudensial,” katanya lagi.

Baca Juga  Sambut Nataru, Pemkot Ambon Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari, ini Lokasinya!

Selain itu, pada UU P2SK literasi dan inklusi keuangan merupakan amanat dan tanggungjawab bersama antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan serta Para Pelaku Usaha Sektor Keuangan untuk bersama-sama melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat.