Hal baru yang juga terjadi di OJK pada tahun ini sebagai dampak dari adanya UU P2SK adalah dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Sesuai UU P2SK, penyusunan Peraturan OJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI, dan merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut Penyelenggaran Bursa Karbon telah diberikan oleh OJK kepada Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023, dan pada tanggal 26 September 2023, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) peluncuran tersebut dilakukan di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia
Disampaikan bahwa perkembangan industri jasa keuangan sektor perbankan di Provinsi Maluku tumbuh secara positif (yoy) untuk posisi bulan September 2023. Hal ini antara lain tercermin dari Asset yang tumbuh sebesar 1,1% (yoy), kredit tumbuh positif 7,53% (yoy); dan DPK tumbuh positif sebesar 2,45% (yoy).