Oknum Polisi Pelaku KDRT di Ternate Dipecat, Putusan PTDH Resmi Berkekuatan Tetap

oleh -720 views
Majelis etik Polda Maluku Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP alias RD alias Reychan, dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolres Ternate, Senin (6/4/2026).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram, menyatakan hasil sidang etik akan segera diproses oleh Biro SDM untuk penerbitan keputusan administratif.

Di sisi lain, pihak korban mendesak agar perkara pidana segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate untuk disidangkan.

Dukungan Publik dan Pendampingan Korban

Kasus ini menjadi perhatian luas publik, ditandai dengan munculnya dukungan melalui tagar #savepipinwulandari dan #tegakankeadilan.

Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Syafar, menilai putusan PTDH menjadi langkah penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Saat ini, pendampingan psikologis terhadap korban dan anaknya masih terus dilakukan guna membantu pemulihan trauma pascakejadian.

Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (red/ts/tp)

Baca Juga  Kuasa Hukum Korban Nilai Penetapan Tamuda Letsoin sebagai Tersangka Lakalantas Ohoitel Prematur

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.