Porostimur.com, Ambon – Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan sistem pelayanan publik penyelenggara pemerintahan di Maluku rata-rata mendapatkan nilai kepatuhan sedang (zona kuning) rendah (zona merah).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat mengatakan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan terhadap pemerintah provinsi, sembilan Pemkab dan dua Pemkot di Maluku pada tahun 2022, belum masuk kategori baik.
“Mulai dari tingkat pemerintah provinsi hingga seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku pada tahun 2022, belum masuk kategori baik. Kesimpulan ini merujuk pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Hasan, dikutip, Selasa (31/1/2023).
Hasan bilang, tidak ada satu pun pemerintah daerah di Provinsi Maluku yang mendapatkan kepatuhan tinggi atau masuk zona hijau, rata-rata mendapatkan kepatuhan sedang (zona kuning) dan ada yang mendapat kepatuhan rendah (zona merah).
Penilaian kepatuhan ini merupakan salah satu bagian dari upaya pencegahan malaadministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif.
“Tujuannya untuk mendorong pemerintah meningkatkan pelayanan publik, dimulai dari pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggaraan layanan, dan pengaduan sesuai kewenangan Ombudsman RI,” jelas Hasan.




