Porostimur.com, Sanana – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara (Malut), melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Sula pada Kamis (14/9/2023).
Selain OPD, Ombudsman RI Perwakilan Malut juga memeriksa dua Puskesmas dan beberapa lembaga vertical di Kepulauan Sula.
Kepala Asisten Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Alfajrin A. Titaheluw, dalam wawancara dengan awak media, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan dengan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di beberapa OPD dan Puskesmas, serta dua lembaga vertical.
“Kami turun untuk mengecek sejauh mana ketersediaan standar pelayanan, sarana prasarana pelayanan, kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan masyarakat dan persepsi publik terhadap pelayanan yang diberikan oleh OPD dan Puskesmas,” jelasnya.
Alfajrin bilang, tidak semua OPD dan Puskesmas itu dinilai oleh pihaknya, hanya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, PTSP, Dukcapil, Dinas Kesehatan, ditambah dengan Puskesmas Kecamatan Sanana di Desa Mangon dan Puskesmas Kecamatan Sanana Uatra di Desa Pohea, serta Polres Kepulauan Sula dan Kantor Pertanahan.










