Pakar Hukum Kesehatan Minta Komisi III DPR RI Masukkan Rekam Medis dalam RUU KUHAP

oleh -46 views

Porostimur.com, Yogyakarta – Di tengah dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM, suara kritis datang dari kalangan akademisi dan praktisi hukum kesehatan.

Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., pakar hukum kesehatan dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta, menilai ada kekeliruan serius dalam rancangan aturan tersebut: tidak dicantumkannya rekam medis sebagai alat bukti dalam perkara pidana.

“Rekam medis adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas informasi pasien yang merupakan elemen penting dari Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus menjadi komponen vital dalam penegakan hukum di pengadilan,” ujar Hasrul dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga  Ngamuk di Bernabeu, Real Madrid Bantai AS Monaco 6-1

Ia merujuk pada Pasal 276 huruf e dan Pasal 296 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara eksplisit menyebutkan hak pasien atas akses informasi dalam rekam medis serta kewajiban tenaga medis untuk menyusunnya secara akurat dan rahasia. Namun, menurut Hasrul, regulasi yang ada belum memberi kekuatan hukum memadai bagi rekam medis sebagai alat bukti dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Dampak Kapitalisasi Kesehatan dan Kekosongan Hukum

Masifnya pertumbuhan rumah sakit swasta sebagai konsekuensi globalisasi dan kapitalisasi layanan kesehatan, menurut Hasrul, membuka ruang meningkatnya risiko malpraktik. Namun ironisnya, dalam konteks hukum acara pidana, rekam medis—yang justru bisa menjadi kunci pembuktian dalam perkara malpraktik—masih diposisikan secara lemah.