Sejak 2020 spesies ikan yang berukuran kurang dari 100 sentimeter ini masuk Daftar Merah dari Dewan Konservasi Alam Internasional (IUCN) karena rentan punah.
Sebelumnya, ekspor laut direstui lewat Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasal 6 aturan tersebut memberi ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Kendati demikian aturan tersebut mengundang kerisauan para pakar kebumian lantaran potensi dampak lingkungan dan ekonomi akibat pengerukan pasir laut.
Ahli Geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB) Heri Andreas mengungkapkan penambangan pasir laut akan memusnahkan keseluruhan satwa dan tumbuhan yang ada di area eksplorasi.
“Biota di sekitar situ pasti terganggu. Sama kaya di darat, misalnya, batu kapur ditambang jadi semen, ya di situ [biota] bisa musnah,” tutur Heri pada Mei lalu.
sumber: CNN




