Partisipasi Perempuan dalam Pemilu 2024

oleh -546 views

Oleh: Rosa Renyaan, JFU pada Badan Kesbangpol Provinsi Maluku

Perempuan dan politik adalah sesuatu yang memiliki korelasi tidak linier, karena bidang politik adalah ranah “tabu” bagi perempuan karena dianggap “tidak ramah’ terhadap eksistensi perempuan. Padahal regulasi telah dibuat untuk dapat mendukung perempuan sebagai pelaku dalam dunia politik. 

Dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur bahwa partai politik harus menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun kepengurusan di tingkat pusat dan di tingkat daerah.

Dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 245 diatur bahwa Daftar Calon Legislatif yang diajukan oleh Partai Politik memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. 

Selain sebagai pelaku, regulasi untuk perempuan sebagai penyelenggara pemilu ada dalam Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah mengamanatkan bahwa komposisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. 

Baca Juga  Untuk Pertama Kalinya Uni Eropa Jatuhkan Sanksi kepada Israel

Di tingkat Pusat komposisi KPU RI masa jabatan 2022-2027 terdapat satu perempuan yang terpilih dari 7 anggota KPU artinya hanya 14%. Situasi serupa juga terjadi di Bawaslu Rl yang memiliki satu perempuan sebagai anggota Bawaslu RI atau sekitar 20% dari jumlah anggota Bawaslu.

No More Posts Available.

No more pages to load.