Porostimur.com, Jailolo – Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat James Uang-Djufri Muhamad (Jujur) optimis gugatan Paslon nomor urut 2 dan 4 Pilkada Halmahera Barat (Halbar) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pemenangan Rustam Fabanyo mengatakan, sebagai warga negara indonesia selalu menghargai sebuah proses hukum yang diambil tim atau kandidat Paslon nomor urut 02 Dany-Iksan (Dinamis) dan 04 Iskandar-Lusiani (Iklas) menggugat ke MK.
“Itu adalah hak konstitusi mereka dari Paslon nomor urut 2 dan 4 untuk melakukan gugatan ke MK. Namun syaa belum sempat melihat isi gugatnya apa. Apakah gugatan tersebut terkait dengan selisih hasil atau terkait dengan dugaan sengketa lain,” kata Rutan Fabanyo pada media ini, Rabu (11/12/2024).
Rustam menjelaskan, bahwa tahapan pilkada halbar 2024, baik dari KPU maupun Bawaslu Halbar bahwa sampai saat ini pelaksanaan pungut hitung di tingkat TPS sampai dengan rekapitulasi tingkat Kecamatan dan, tingkat Kabupaten oleh KPUD sampai selsai. Berjalan dengan lancar tanpa ada masalah.
Hal ini, lanjut dia, dapat dibuktikan dengan disampikan pihak penyelenggara tingkat kabupaten lewat media online setelah dan sebelum pleno rekapan hasil suara Pilkada Halbar 2024.