“Ada form keberatan yang diajukan oleh tiga Paslon yakni Paslon nomor urut 1, 2 dan 4. Dan itu hal biasa dalam rekapitulasi. Namun saya selaku ketua Tim menyampaikan Pemenangan dari paslon JUJUR Jilid II tetap merespon baik atas gugatan mereka ke MK,” ucap Ketua Rustam dengan nada santai.
Rustam anggota DPRD dalam jabatan Waka I Halbar ini bilang, gugatan dari dua paslon di MK. Kata dia, semua itu, dari pihak tim Paslon Petahana (JUJUR) optimis dapat ditolak MK dengan sandaran suara tertinggi didapatkan Paslon JUJUR berbading jauh dengan Paslon lain. Dan semua itu kembalikan ke MK.
“Yang jelasnya gugatan itu tetap ditolak MK karena dari hasil selisihnya suara kurang lebih 13 persen dari Paslon nomor urut 2,” jelas RF disapa Rustam.
Dirinya juga menambahkan, pengalaman di Pilkada Halbar 2020, Paslon petahana ini digugat namun dalam putusan MK seluruh gugatan dari Cabup Dany Missy 2020 ditolak MK. Dan yang disengketakan di MK itu selisih suara atau ambang batas. Dimana dalam sebuah ketentuan dikatakan, jika jumlah Pemilukada nya dibawah 250. 000 suara, itu ambang batasnya 3 persen.
Dan pada Pilkada Halbar 2024, selisih hasil yang ditetapkan KPUD disaksikan Bawaslu serta saksi empat Paslon. Hasil selisih suara Paslon JUJUR dengan Paslon Dinamis diatas 10 ribu lebih atau 10 persen.










