“Saya selaku ketua Tim pemenangan Kabupaten Paslon Jujur menghargai apa yang diambil dan dilakukan Paslon lain karena tidak puas dengan putusan Pilkada Halbar. Yang jelasnya, yang mereka gugat di MK adalah gugat KPUD. Dan kami sebagai pemenang pilkada halbar hanya pihak terkait. Jadi semua itu kembalikan ke MK. Namun kami juga punya kekuatan hukum untuk membela dan sudah disiapkan kuasa hukum yang akan mewakili kami (JUJUR) di sidang MK nanti,” ungkap RF.
Mantan Ketua ABDESI Halbar ini kembali mengingatkan, selaku Ketua Tim Paslon JUJUR berkeyakinan, gugatan di MK akan ditolak dengan alasan karena tidak punya kekuatan hukum dapat dilihat dengan angka selisih hasil suara.
“Intinya saya berkeyakinan seluruh gugatan mereka ditolak MK. Karena MK saat ini masi pergunakan pasal 158 dalam UU PILKADA, terkait ambang batas presentase,” tandas Ketua Tim RF. (Asirun Salim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










