Pelaku Penganiayaan Perempaun di Ohoi Kelanit Diserahkan ke Kejari Malra

oleh -218 views
LL (48), pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial KL di Ohoi (Desa) Kelanit, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malra, Jumat (9/1/2026).

Porostimur.com, Langgur — LL (48), pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial KL di Ohoi (Desa) Kelanit, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malra, Jumat (9/1/2026).

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Polres Malra memastikan seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malra,” ungkap Rian.

Korban Dipukul hingga Tak Sadarkan Diri

Rian menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIT, di Ohoi Kelanit.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban, seorang perempuan berinisial K.L., dipukul menggunakan kepalan tangan kanan oleh tersangka L.L alias Rudi sebanyak satu kali ke arah wajah korban, sehingga korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Baca Juga  Allan Lohy Minta Pengawasan Proyek Didampingi Pejabat yang Pahami Teknis Pekerjaan

Ironisnya, kata Rian, korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga.

Dijerat Pasal KUHP Baru

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Malra, penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Berkas kemudian dinyatakan lengkap atau P-21,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.