Pelaku Penganiayaan Perempaun di Ohoi Kelanit Diserahkan ke Kejari Malra

oleh -239 views
LL (48), pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial KL di Ohoi (Desa) Kelanit, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malra, Jumat (9/1/2026).

Setelah dinyatakan lengkap, pada Jumat (9/1/2026), tersangka L.L alias Rudi resmi diserahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres: Kekerasan Bukan Solusi

Kapolres Malra juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.

“Tidak ada masalah yang diselesaikan dengan kekerasan akan berujung damai. Kami meminta semua pihak berani melaporkan setiap tindakan kekerasan dan tidak hanya menjadi penonton,” tegasnya.

Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai dalam menghadapi setiap persoalan. (Vera Renyaan)

Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.