Pemberi Harapan Palsu Program Makan Siang dan Susu Gratis

oleh -1 Dilihat

Selain ketersediaan anggaran, program populis ini tidak mudah untuk direalisasikan. Apabila ditinjau dari tata kelola APBN, maka konstruksi hukum administrasi keuangan sangat sulit diterapkan karena kebutuhan pelaksana program sampai ke tingkat desa. Untuk makan siang tidak mungkin dapat dianggarkan dan dieksekusi anggarannya dari APBN kementerian/lembaga yang ditunjuk di pusat. Alasannya, barang yang dibagikan kepada masyarakat tidak berupa bahan pangan seperti sembako dan beras, melainkan dalam bentuk makanan siap saji.

Sebagai entitas pemerintah terendah, kegiatan ini hanya dapat dilaksanakan pada tingkat desa dan kelurahan. Apabila dilakukan oleh satuan pemerintahan terkecil, maka dana APBN harus disalurkan melalui transfer dana ke daerah dan dana desa. Untuk masyarakat penerima yang berada di kawasan desa, maka kebutuhan makan siang disalurkan melalui dana desa. Sedangkan masyarakat penerima yang berada di kawasan perkotaan, penganggaran dan pencairan program tersebut dilakukan melalui dana alokasi umum (DAU) khusus dana kelurahan.

Baca Juga  Maluku Masih Membutuhkan Lebih Banyak Pelabuhan dan Bandara

Sedangkan untuk program susu gratis dapat dilakukan proses pengadaannya secara terpusat, misalnya melalui Badan Pangan Nasional atau lembaga lain yang ditunjuk. Problem selanjutnya adalah mekanisme penyaluran susu tersebut sampai ke tingkat kelurahan dan desa sebagai ujung tombak penyalurannya. Potensi korupsi dapat terjadi pada tahap pengadaan dan pendistribusian susu tersebut. Selain itu, program ini berpotensi menimbulkan defisit neraca perdagangan akibat impor untuk pemenuhan kebutuhan susu.

No More Posts Available.

No more pages to load.