Porostimur.com, Maba – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindakop) mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Perindakop Haltim Usman Lalubi, di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).
Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak
Usman mengungkapkan, saat ini peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin marak dan mudah ditemukan di kios maupun toko di wilayah Halmahera Timur.
Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius, baik dari pemerintah maupun masyarakat sebagai konsumen.
“Jika kedapatan menjual rokok ilegal, kami akan tindak dan sita barang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Merugikan Negara dan Masyarakat
Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.
Produk tanpa pita cukai, kata dia, tidak melalui pengawasan resmi sehingga kualitas dan keamanannya tidak terjamin.
Karena itu, masyarakat diminta lebih selektif dalam membeli produk rokok dengan memastikan adanya pita cukai sebagai tanda legalitas.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli rokok, pastikan ada pita cukai resmi agar aman dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.









