Porostimur.com, Maba – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mulai menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedisiplinan ASN dan Pelanggaran ASN di lingkup pemerintah setempat.
Hal ini dikatakan Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat, saat menyampaikan arahan pada apel pulang di halaman Kantor Bupati Haltim, Kamis (26/6/2025).
“Hari ini untuk pertama kalinya apel pulang diterapkan oleh Pemda Haltim berdasarkan Peraturan Bupati tentang Disiplin ASAN dan Pelanggaran ASN,” ujarnya.
Sekda mengatakan bahwa pemda telah mengeluarkan perbup tentang disiplin ASN, pelanggaran ASN, dan pembentukan Majelis Kode Etik.
“Pemda dalam hal ini BPSDA akan melakukan sosialisasi terkait peraturan bupati di seluruh ASN yang berada di lingkup Pemda Halmahera Timur sampai pada tingkat kecamatan untuk diketahui dan ditaati demi terwujudnya pelayanan yang baik dan prima,” ucapnya.
Ricky menegaskan, sosialisasi tentang peratuaran bupati ini akan kita serahkan kepada BPSDA agar mengatur jadwal sosialisasi kapan dan tanggal berapa semua itu nanti diatur Kabag BPSDA.
“Sasaran Utama sosialisasi peraturan bupati tersebut adalah PNS, ASN, PPPK dan honorer di tingkat kabupaten/kecamatan sampai ke guru-guru yang ada di tingkat desa,” ujarnya.









