Pemilik AZ Rental Namlea Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

oleh -470 views
Pemilik usaha AZ Rental Motor Namlea, Afdal Zikran, dilaporkan ke polisi setelah mengunggah foto dan identitas seseorang di Facebook yang kemudian viral di masyarakat.

Pelapor menilai tindakan tersebut telah merugikan secara moral dan mencoreng nama baik keluarga di ruang publik.

Didampingi Kuasa Hukum

Dalam proses hukum yang ditempuh, pelapor memberikan kuasa kepada advokat Johny Hitijahubessy, S.H., M.H., bersama rekannya Albert Kho, S.H., M.H., untuk mendampingi dan mewakili dalam penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum pelapor menyatakan laporan itu diajukan karena kliennya merasa dirugikan secara moral maupun reputasi akibat penyebaran informasi yang dinilai belum terverifikasi.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Harga Daging Sapi di Maluku Stabil Rp145 Ribu per Kg, Tren Cenderung Turun

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyebaran informasi atau tuduhan terhadap seseorang tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (Leonard Manuputty)

No More Posts Available.

No more pages to load.