Pemilik Lahan Plaza Gamalama Minta Ganti Rugi Rp 4 Miliar

oleh -262 views

Hal ini mengacu pada ketentuan peraturan mentri (Permen) Nomor, 90 yang mewajibkan setiap pelaksanaan kegiatan misalnya oleh OPD wajib melampirkan dokumen perencanaan terkait pembebasan lahan dimana ketentuan ini bakal di sosialisasikan ke OPD.

“jadi penyiapan dokumen perencanaan menyangkut pembebasan lahan ini wajib disiapkan oleh setiap OPD, misalnya terkait rencana pembangunan dermaga di Hiri oleh Kementrian Perhubungan Laut, mereka juga sudah siapkan dokumen perencanaan pembebasan lahanya,” tutup Nuryadin Rahman. (red)

Baca Juga  Demokrasi dan Mulut yang Dibungkam

No More Posts Available.

No more pages to load.