Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News