Porostimur.com, Jailolo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembayaran yang dilakukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halbar tersebut menyiapkan total anggaran lebih dari Rp18 miliar.
Kepala BKAD Halbar Hj Chuzaemah Djauhar, mengatakan pembayaran telah dilakukan untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara pekan ini penyaluran difokuskan kepada tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan PPPK.
“Lingkup OPD sudah terbayarkan semua. Minggu ini fokus pembayaran untuk tenaga pendidikan atau guru, tenaga kesehatan dan PPPK, plus penyaluran THR PPPK,” ujar Chuzaemah, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, pembayaran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing penerima.
Gaji ke-13 Guru Capai Rp10,8 Miliar
Chuzaemah menjelaskan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK serta THR PPPK mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Rinciannya, gaji ke-13 untuk tenaga pendidik atau guru mencapai sekitar Rp10,8 miliar, tenaga kesehatan sebesar Rp3,6 miliar, sedangkan THR PPPK dialokasikan sekitar Rp4,5 miliar.









