Pemkab Haltim Cairkan TPP Tahap II bagi ASN dan PPPK Mulai 18 Agustus

oleh -30 Dilihat
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, mengatakan pencairan TPP dilakukan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak pegawai dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Porostimur.com, Maba – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mulai mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahap II Tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (18/8/2026).

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, mengatakan pencairan TPP dilakukan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak pegawai dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran TPP ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah. Pencairan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan aturan yang berlaku,” kata Ubaid.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menjelaskan proses administrasi pembayaran TPP telah dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait agar pencairannya berjalan sesuai mekanisme.

Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembayaran dapat berlangsung lancar dan tepat sesuai ketentuan.

Baca Juga  Otonomi Tanpa Uang, Demokrasi Tanpa Kuasa

Pemkab Halmahera Timur berharap pencairan TPP Tahap II dapat menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap aparatur sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan disiplin.

No More Posts Available.

No more pages to load.