Djunaidi berharap, Biro Ortala sebagai unit pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sula dapat memberikan keterbukaan akses informasi terhadap masyarakat.
“Sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, mengimbau, kepada seluruh pimpinan OPD agar predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terus ditingkatkan dan dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Dan









