Porostimur.com, Langgur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Kesepakatan ini dicapai melalui proses paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Maluku Tenggara, Selasa (30/9/2025).
Komitmen dan Kolaborasi Jadi Kunci
Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun, menegaskan keberhasilan ini merupakan buah dari komitmen, dedikasi, integritas, dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan dewan.
“Kita bersyukur karena proses Perubahan APBD Tahun 2025 dapat dilaksanakan tepat waktu,” ujar Thaher. Ia menekankan bahwa optimalisasi sumber daya fiskal secara efektif dan efisien menjadi kunci kemakmuran rakyat.
Dalam kesempatan itu, Bupati memaparkan sejumlah strategi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antaranya, intensifikasi dan ekstensifikasi PAD melalui perbaikan database pajak dan retribusi, pendataan dan penagihan piutang, serta identifikasi potensi pajak yang belum tergarap. S
elain itu, penerapan teknologi informasi dan transaksi digital juga digalakkan untuk meningkatkan efisiensi penagihan.
Pengelolaan aset daerah, termasuk Gedung Serba Guna dan Guest House Ohoililir, juga dimanfaatkan melalui pelelangan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).









