Porostimur.com, Langgur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara secara resmi menyerahkan dua bidang aset tanah kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan partai politik. Penyerahan ini dipandang sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap institusi penegak hukum maupun organisasi politik di Malra.
Dukungan untuk Kejaksaan dan Parpol
Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menjelaskan bahwa lahan seluas 20.000 meter persegi diberikan untuk Kejaksaan Negeri Malra. Penyerahan ini melengkapi komitmen Pemkab yang sebelumnya sudah terealisasi sejak 2019.
“Tahap pertama dilakukan pada 2019 dengan hibah seluas 15.000 meter persegi. Kini, melalui tahap kedua seluas 5.000 meter persegi, kebutuhan lahan untuk Kejaksaan telah tuntas dipenuhi,” ujar Bupati Thaher dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Selain itu, Pemkab juga menyerahkan tanah seluas 800 meter persegi kepada perwakilan partai politik di Malra. Dalam naskah perjanjian hibah daerah nomor 500.27/2574 disebutkan bahwa lokasi tersebut berada di Jalan Cempaka Nomor 1, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil.
“Di atas tanah itu telah dibangun sekretariat partai politik sejak 1994,” tambahnya.
Bentuk Komitmen Pemerintah Daerah
Bupati Thaher menegaskan bahwa hibah tanah ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat kelembagaan.









