Porostimur.com, Tiakur – Dengan kemajuan teknologi dan tantangan teknologi serta memudahkan pelayanan kependudukan bagi masyarakat, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menetapkan pemberlakuan identitas kependudukan digital dan pemerintah daerah diwajibkan untuk diimplementasikan pada daerah masing-masing.
Menindaklanjuti arahan dan amanat penerapan Identitas kependudukan digital tertuang yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan kegiatan Launching Penerapan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang berlangsung di Aula Bappeda Litbang, Senin (20/2/2023).
Dalam laporannya, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Joana F. M. Norimarna, SE, M.Si menyampaikan peluncuran penerapan aplikasi identitas kependudukan digital berbasis android oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri bertujuan untuk meningkatan komando digitaliasi atas dokumen kependudukan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kebutuhan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Aplikasi identitas kependudukan digital dapat digunakan satu penduduk pada satu perangkat untuk diinstalasi, sehingga dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi penduduk. Selain itu dilengkapi dengan fitur pencegah tangkap layar sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi pemilik data serta memiliki fungsi otentikasi yang berfungsi untuk mengverifikasi dan membandingkan data yang berada dalam database dengan data penduduk melalui verifikasi wajah dan sidik jari guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data kependudukan,” ucap Norimarna.










