Pemkot Ambon Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

oleh -49 views

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon meraih penghargaan Predikat Hasil Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, kepada Pj. Wali Kota Bodewin M. Wattimena, Selasa (30/1/24), di Pattimura Park.

Untuk diketahui, pada tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masuk dalam Zona Hijau (Kategori Tertinggi) penilaian predikat kepatuhan standar Pelayanan publik, yang mana di tahun sebelumnya masih berkutat di Zona Kuning (Sedang).

Pada kesempatan tersebut, Bodewin Wattimena mengatakan, dalam melaksanakan pelayanan publik ada standar, prosedur, mekanisme yang harus dipenuhi sehingga dapat dijalankan secara optimal.

“Dalam pelayanan publik mesti dilakukan tahapan-tahapan secara baik, tersistematis, terintegrasi. Sejak awal kita berencana untuk melakukan itu dan proses-proses menuju kepada optimalisasi yang kemudian menghasilkan kinerja yang dinilai oleh Ombudsman RI,” tuturnya.

Wattimena berharap, dengan prestasi yang dicapai, kedepannya organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Kota Ambon dapat meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih baik dan tentunya dapat mempertahankan prestasi yang telah diperoleh.

No More Posts Available.

No more pages to load.