Pemkot Ambon Sampaikan 7 Ranperda untuk Dibahas DPRD

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyampaikan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD Kota Ambon, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Penyampaian Ranperda tersebut, dilakukan Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, kepada Wakil Ketua DPRD, Rustam Latupono, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu (15/3/2023), di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, kawasan Belakang Soya.

Ke-7 Ranperda tersebut antara lain; Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Kota Ambon, Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Selain itu, ada Ranperda tentang Kota Inklusif Hak Asasi Manusia (HAM); Ranperda Tentang Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Ranperda tentang Keolahragaan.

Wattimena dalam pidatonya menjelaskan, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi, meliputi restrukturisasi pajak melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Selain itu dilakukan penyederhanaan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

No More Posts Available.

No more pages to load.