Pemprov Maluku Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

oleh -503 views

“Perubahan jam kerja ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN, namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.

Berlaku Mulai 19 Februari

Ketentuan penyesuaian jam kerja ASN ini berlaku mulai 19 Februari hingga 17 Maret 2026.

Pemerintah Provinsi Maluku berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, sekaligus menjaga profesionalitas dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjaga. (red/kbrn)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.