Pemprov Maluku mengajak masyarakat Patahuwe dan Lisabata untuk tidak memperpanjang ketegangan. Pemerintah menilai ketenangan dan kemampuan warga menahan diri menjadi faktor penting agar situasi yang sudah mulai terkendali tidak kembali memburuk.
Penanganan persoalan juga diminta tetap berada dalam koridor hukum. Setiap dugaan tindak pidana yang terjadi selama bentrokan harus diproses oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan, sementara masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri.
Pada saat yang sama, pemerintah mendorong semangat persaudaraan dan gotong royong sebagai bagian dari proses pemulihan. Pembangunan kembali rumah-rumah yang terbakar bukan hanya persoalan fisik, tetapi juga menjadi simbol bahwa kehidupan masyarakat harus kembali berjalan setelah konflik mereda.
Pemerintah berharap melalui kerja bersama antara pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh masyarakat dan warga kedua desa, situasi di Patahuwe dan Lisabata dapat segera pulih. Warga yang mengungsi diharapkan dapat kembali ke lingkungan masing-masing setelah kondisi benar-benar aman dan memungkinkan.
Bagi Pemprov Maluku, penanganan pascabentrokan tidak cukup hanya dengan memastikan tidak ada lagi bentrokan. Yang lebih penting adalah mengembalikan rasa aman warga, memenuhi kebutuhan mereka yang terdampak, memulihkan rumah dan fasilitas yang rusak, serta membuka kembali ruang persaudaraan agar masyarakat Patahuwe dan Lisabata dapat kembali hidup berdampingan.









